Dalam skema Securities Crowdfunding (SCF), Perusahaan Partnership dapat menjadi Penerbit efek bersifat utang atau sukuk meskipun bukan merupakan badan hukum. Karakteristiknya yang khusus dan kemudahan dalam SCF menimbulkan risiko hukum yang lebih tinggi bagi Pemodal Perusahaan Partnership dibandingkan Perseroan Terbatas, misalnya pada Persekutuan Perdata yang ketika membuat perikatan oleh sekutu dengan pihak ketiga hanya mengikat dirinya sendiri (tidak untuk sekutu lainnya) sedangkan dalam POJK 57/2020 tidak memperhatikan aspek tersebut, akibatnya berpotensi bias mengenai siapa yang harus bertanggungjawab ketika terjadi wanprestasi mengingat Perusahaan Partnership tidak memiliki pertanggungjawaban secara kelembagaan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi Pemodal pada Perusahaan Partnership dalam SCF. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun POJK 57/2020 menyediakan beberapa instrumen perlindungan seperti kualifikasi Penerbit, pembatasan nilai investasi, kewajiban pengungkapan fakta material, escrow account, pencatatan Efek, serta pemantauan usaha oleh Penyelenggara, mekanisme tersebut belum menjangkau risiko struktural yang melekat pada Perusahaan Partnership. Ketiadaan pemisahan aset, ketidakjelasan konstruksi pertanggungjawaban sekutu, keterbatasan standar pengungkapan informasi hukum, pengaturan SCF di bawah level undang-undang serta disharmoni antara POJK 57/2020 dengan KUHPerdata dan KUHD yang mengatur tentang Perusahaan Partnership menyebabkan perlindungan hukum bagi Pemodal belum komprehensif.
Copyrights © 2025