Arbitrase internasional merupakan mekanisme vital dalam penyelesaian sengketa bisnis global yang menawarkan efisiensi dan finalitas. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi penerapan arbitrase internasional di Indonesia, China, Eropa, dan Amerika Serikat guna menilai efektivitasnya sebagai instrumen penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 1999, implementasinya masih menghadapi hambatan intervensi pengadilan melalui proses exequatur dan penafsiran ketertiban umum (public policy) yang luas. Hal ini kontras dengan Amerika Serikat dan Eropa yang menerapkan kebijakan pro-arbitrase dengan tafsir ketertiban umum yang sempit, serta China yang memiliki sistem pelaporan terpusat untuk menjamin konsistensi eksekusi putusan. Selain itu, Indonesia masih tertinggal dalam regulasi eksplisit mengenai arbitrase daring dibandingkan yurisdiksi pembanding. Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan reformasi regulasi dengan mengadopsi UNCITRAL Model Law secara penuh guna mempersempit ruang intervensi yudisial, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing arbitrase nasional di kancah internasional.
Copyrights © 2025