Pembuktian merupakan aspek penting dalam hukum acara perdata karena menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kebenaran dalil para pihak di pengadilan. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan alat bukti elektronik yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara perdata, menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktiannya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kedudukan serta pengaruh alat bukti elektronik di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik diakui sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE sebagai perluasan dari alat bukti yang ada, meliputi informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya. Meskipun diakui, penerapannya masih menghadapi tantangan terkait autentikasi, keaslian, dan keutuhan data. Oleh karena itu, hakim berperan penting dalam menilai keabsahan bukti elektronik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan perdata di Indonesia.
Copyrights © 2025