Mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam menegakkan konsep negara hukum dan memastikan pemuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme checks and balances dan putusan akhir pada upaya pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances pada pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki memiliki sifat ganda hukum-politik ditunjukkan dari empat faktor yaitu:(1) kewenangan memutus pemakzulan Wakil Presiden tidak berada di Mahkamah Konstitusi tetapi berada di lembaga DPR dan MPR; (2) pelanggaran yang diajukan ke proses pemakzulan Wakil Presiden oleh Forum Purnawiran TNI secara umum berkaitan dengan ranah politik harus memperoleh dukungan dari anggota DPR dalam mengajukan pembuktian pelanggaran hukum dari Putusan MK No.90/PUU- XXI/2023 kemudian oleh MKMK dinyatakan melibatkan pelanggaran etik berat oleh hakim yang memutus, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan tercela”, baik sebagai calon pada waktu itu maupun sebagai Wakil Presiden setelah dilantik karena (3) tidak semua pelanggaran hukum yang dapat dimakzulkan bersifat pidana; dan (4) hasil dari usulan pemakzulan Wakil Presiden tersebut sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen. Secara politik, pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bermula dari surat Forum Purnawirawan TNI. Namun, dengan koalisi pemerintahan menguasai sekitar 470 kursi di DPR, peluang keberhasilan untuk ditindaklanjuti sebagai usul pemakzulan sebagai pendapat DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sangat minim. Putusan akhir dari usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, oleh Forum Purnawirawan TNI sangat bergantung pada terpenuhinya syarat dukungan suara yang signifikan di DPR dan MPR.
Copyrights © 2025