Di Indonesia, telah terjadi kejahatan kartu kredit (carding), salah satunya pernah dilaporkan oleh CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan kerugian sebesar IDR 15 juta bagi para pelanggan. Seperti yang diketahui, carding merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kebijakan dan tanggung jawab BTPN Mataram terkait kasus carding, serta memahami optimalisasi perlindungan hukum bagi pelanggan yang menjadi korban kasus carding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, yuridis, dan kasus. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam kasus carding di Cabang Mataram BPTN telah diatur melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha perbankan, dan kebijakan internal bank.
Copyrights © 2025