Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif Indonesia dan problematika maupun perkembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, secara jelas pilihan penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terkait alternatif penyelesaian sengketa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan dalam pengaturan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025