Penelitian ini bertujuan untukĀ mengkaji perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen mempengaruhi keberlangsungan UMKM rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan (Statute Approach) dan (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia terdiri dari preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS, akses kredit, HKI, dan jaminan produk halal. Perlindungan represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan dan pemberian sanksi, termasuk terkait pelanggaran HKI yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Penyelesaian sengketa antara UMKM dan konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
Copyrights © 2025