Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia, khususnya dalam merek Mixue dan Momoyo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia telah diatur secara cukup jelas, namun masih terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama dalam kasus merek yang memiliki unsur visual yang mirip. Merek Momoyo yang terbukti melakukan upaya pemboncengan merek (Passing off) pada merek Mixue yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sehat.
Copyrights © 2025