Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan dan penjualan produk ilegal di Marketplace Facebook serta mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menghadapi tantangan perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Marketplace Facebook adalah fitur di platform Facebook yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang secara online, baik itu barang baru maupun bekas, dengan fokus pada transaksi lokal dan interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lemahnya pengawasan dan celah hukum di Marketplace Facebook memungkinkan peredaran produk ilegal. Hal ini mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, maupun finansial. Selain itu, kurangnya edukasi dan kesadaran konsumen memperburuk situasi, membuat mereka rentan terhadap penipuan dan risiko produk ilegal. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah, termasuk penguatan regulasi, peningkatan pengawasan melalui teknologi monitoring, dan edukasi konsumen. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, transparan, serta adil.
Copyrights © 2025