Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara memahami tanggung jawab hukum penyelenggara platform digital dalam investasi di era digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Mulailah pembahasan dengan menjelaskan pola-pola pelaksanaan investasi bermasalah. Pola piramida dan pola Pozhi cukup familiar dalam pelaksanaan investasi bermasalah di dunia. Selanjutnya, telusuri tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan investasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Cari bentuk-bentuk tanggung jawab yang didasarkan pada hukum positif Indonesia, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain yang sebagian telah dikodifikasi.
Copyrights © 2025