Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah sistem perdagangan konvensional menjadi e-commerce, memberikan konsumen cara berbelanja yang cepat dan efisien dari hampir mana saja. Namun, pergeseran ini juga menyebabkan meningkatnya keluhan konsumen terkait barang yang rusak atau hilang. Studi ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab perusahaan kurir NGOjek dalam kasus-kasus tersebut dan upaya hukum yang tersedia bagi konsumen yang ingin mempertahankan hak-hak mereka. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa konsumen berhak atas ganti rugi atas kerugian yang dialami, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengaduan kepada perusahaan, mekanisme non-litigasi, atau litigasi melalui pengadilan.
Copyrights © 2025