Rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap keuangan syariah menjadi salah satu penghambat dalam mendukung inklusi keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat literasi keuangan syariah pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam mengakses dan menggunakan produk keuangan syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap (10) sepuluh pelaku UMKM yang aktif menjalankan usaha di berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman pelaku UMKM terhadap prinsip dasar keuangan syariah, seperti larangan riba, konsep bagi hasil, dan akad syariah masih tergolong rendah. Meskipun sebagian pelaku usaha memiliki ketertarikan terhadap sistem keuangan syariah, keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, serta kurangnya akses terhadap lembaga keuangan syariah menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui pelatihan dan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas lokal untuk memperluas inklusi keuangan syariah di daerah tersebut.
Copyrights © 2025