Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran masyarakat Kecamatan Air Hangat dalam memilih layanan perbankan syariah serta pemahaman mereka mengenai praktik riba dalam sistem keuangan. Bank syariah mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1992 sebagai alternatif perbankan konvesional yang menerapkan sistem bunga (riba). Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil, larangan terhadap maisir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, tingkat inklusi perbankan syariah masih relatif rendah. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi keuanagn syariah, keterbatasan edukasi, dan persepsi yang keliru mengenai kesamaan antara bank syariah dan konvesional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki pemahaman dasar menganai perbedaan anatara perbankan syariah dan konvesional, namun pemahaman mendalam menganai konsep riba dan prinsip operasional bank syariah masih terbatas. Diperlukan upaya peningkatan edukasi dan sosialisasi yang lebih massif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan sesuai denagn prinsip syariah.
Copyrights © 2025