Media sosial facebook merupakan tempat berinteraksi sosial di dunia maya. Interaksi sosial menimbulkan kegiatan lain yaitu kegiatan ekonomi berupa jual beli online antara pengguna sosial media demi memberikan keamanan dan ketertiban bertransaksi diperlukan kajian perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce. Kontribusi penelitian yaitu merumuskan model perlindungan hukum konsumen yang spesifik untuk transaksi jual beli di Facebook (di luar e-commerce) melalui pemetaan modus kerugian, penegasan tanggung jawab penjual, serta rekomendasi langkah preventif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang aplikatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil kajian dan solusi masalah penelitian memaparkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce diatur dalam Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memiliki muatan substansi hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, kedua pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce (studi pada platform jual beli media sosial facebook) dilakukan dengan dua bentuk yaitu bentuk preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan produk, pemberian ratting penjual, dan pembatasan iklan oleh facebook dan bentuk represif dengan penyelesaian secara peradilan dan di luar peradilan. Solusinya adalah Penerapan prosedur transaksi aman di Facebook (verifikasi identitas penjual, kewajiban informasi produk dan bukti transaksi, penggunaan rekening bersama/ escrow atau COD), disertai mekanisme pengaduan dan penegakan sanksi yang jelas bagi penjual yang merugikan konsumen. Kesimpulan yaitu pengaturan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce yang terjadi pada platform jual beli di media sosial facebook diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Hukum dilakukan melalui dua bentuk yaitu pertama berbentuk preventif dengan upaya sosialisasi, pengawasan, pemberian ulasan, dan pembatasan iklan, kedua berbentuk represif dengan melakukan penyelesaian lewat peradilan dan di luar peradilan.
Copyrights © 2025