Artikel ini membahas berbagai problematika predicate crime bidang perbankan dalam perspektif tindak pidana pencucian uang. Bahwa di Indonesia tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana khusus salah satunya adalah mengenai operational penegakkannya. Metode yang digunakan dengan jenis penelitian normatif. Pada kajian utama artikel ini adalah modus operandi tindak pidana pencucian uang sering memanfaat sistem pembayaran yang bersifat elektronik dan memanfaatkan prinsip kerahasiaan bank, yang di dalam praktek perbankan sangat dijunjung tinggi oleh institusi bank, sehingga instrumen hukum perlu dipersiapkan untuk mengarahkan dan membimbing jalannya mekanisme perbankan nasional agar fungsi dan peranan perbankan dapat terlaksana dengan tertib dan teratur. Hasil dari penelitian ini bahwa sinergitas antar penyidik baik dari PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan belum bersinergi secara optimal, memerlukan keahlian khusus. Penyidikan bisa dilakukan dimasing-masing tahapan bisa pada tahap placement, layering, maupuan intergration. Penyidikan bisa dilakukan oleh masing-masing institusi penyidik, hal ini sangat tergantung dari kasus perkasus. Pencucian Uang juga dapat berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak, ketidak percayaan pasar dan dunia intnasional terhadap negara Indonesia, iklim investor menjadi tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia.Tujuan dari tulisan ini untuk memberikan analisis tentang problematika proses penyidiakan tindak pidana pencucian uang yang berasar dari predicater crime di bidang perbangkan dan untuk mengetahui pengaruh penegakan tindak pidana pencucian uang pada ekonomi Indonesia.
Copyrights © 2025