Penelitian ini menggali aspek pembuktian terbalik dalam perlindungan konsumen, khususnya di sektor keuangan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memadukan Pendekatan Statuta dan Doktrinal, dengan fokus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Analisis ini melibatkan penelaahan doktrin-doktrin hukum dan literatur terkait untuk memahami implementasi prinsip pembuktian terbalik dalam peraturan dan praktik hukum. Hasil penelitian menemukan diskrepansi antara kerangka teoritis Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan praktik nyata, dimana beban pembuktian sering kali masih dibebankan kepada konsumen. Di sektor jasa keuangan, meskipun POJK 6/POJK.07/2022 mendukung penyelesaian sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dengan mediasi dan arbitrase, terdapat ketidakselarasan dengan prinsip pembuktian terbalik. Pada arbitrase, kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha, diwajibkan membuktikan klaim mereka sendiri. Temuan ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara teori dan praktik hukum, khususnya dalam penerapan pembuktian terbalik untuk perlindungan konsumen yang efektif dan adil di sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2025