Indonesia merupakan salah satu negara yang sering mengadakan konser music, salah satu contoh konser musik yang digemari remaja saat ini yaitu konser musik pop Korea (K-Pop). Namun dalam penyelenggaraannya tidak jarang suatu konser menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya yaitu wanprestasi promotor konser yang merugikan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab Mecimapro sebagai promotor konser DAY6 dalam hukum perdata terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat tidak terpenuhinya kewajiban promotor konser. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian antara promotor dan konsumen melalui pembelian tiket merupakan perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, seperti yang diatur dalam KUHPerdata. Jika promotor tidak memenuhi kewajiban, dapat dianggap melakukan wanprestasi dan wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga menjadi dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi. Dengan demikian promotor konser Mecimapro sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab secara perdata untuk memberikan ganti rugi dan memenuhi hak-hak konsumen yang terganggu.
Copyrights © 2025