Perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan siber, terorisme, dan korupsi menuntut adanya reinterpretasi terhadap prinsip-prinsip fikih jinayah agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan teknologi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana metode ijtihad dan maqāṣid al-syarī‘ah digunakan dalam merespons kasus-kasus pidana modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam. Melalui pendekatan normatif-teologis dan analisis komparatif terhadap literatur fikih klasik serta hukum pidana kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa ijtihad kontekstual dan maqāṣid al-syarī‘ah berperan penting dalam mengadaptasi prinsip-prinsip fikih jinayah tanpa meninggalkan dasar syariatnya. Penerapan konsep ta‘zīr memungkinkan fleksibilitas hukum terhadap bentuk kejahatan baru, sementara maqāṣid al-syarī‘ah memastikan setiap sanksi diarahkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, fikih jinayah tidak hanya relevan di masa lalu, tetapi juga menjadi solusi etis dan rasional bagi problem kejahatan modern.
Copyrights © 2026