Jurnal Hukum Malahayati
Vol 6, No 2 (2025)

Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Antara Bank Sinarmas Dan Nasabah Di Kota Pekanbaru

Andita, Nabitha Aisha Rahma (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana Pasal 5 Ayat 3 poin b yaitu pasal tersebut mengatur tentang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Masalah yang terjadi pada penelitian ini adalah adanya 20 nasabah yang mengalami kredit macet dikarenakan nasabah tersebut tidak diberikan restrukturisasi dari pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit antara Bank Sinarmas dengan nasabah di Kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, dimana peneliti melakukan pendekatan tentang pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya ketentuan-ketentuan hukum positif. objek pada penelitian ini adalah di Bank Sinarmas cabang Pekanbaru. Populasi terkait penelitian ini adalah pihak Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru, serta nasabah yang tidak mendapatkan restrukturisasi dari pihak kreditur. Metode yang digunakan pada sampel penelitian ini adalah metode interview, yaitu mewawancarai pihak Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru dan nasabah yang temasuk ke dalam daftar kredit macet di Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru. Dari hasil penelitian ditemukan pelaksanaan perjanjian terjadinya wanprestasi/kredit macet pada Perjanjian Kredit Nomor 27 Akta Tanggal 27 Agustus 2018 antara pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas dengan pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali yaitu : (1) Faktor ekonomi, dimana pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali mengalami penurunan pemasukan dari usaha rumah makan dikarenakan adanya Covid-19. (2) Faktor Eksternal, dimana Bank Sinarmas melanggar peraturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana pada Bab 3 ayat 2 dan 3, dimana dari peraturan ini bank menerapkan perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana alam dengan kebijakan peningkatan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Upaya penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi/kredit macet pada Perjanjian Kredit Nomor 27 Akta Tanggal 27 Agustus 2018 antara pihak kreditur yaitu Bank Sinarmas dengan pihak debitur yaitu Bapak Alizar Ali dengan cara pihak kreditur meninjau ulang terhadap debitur-debitur yang tidak memperoleh kebijakan restrukturisasi dengan cara turun ke lapangan untuk melihat kondisi-kondisi debitur-debitur yang terkena dampak bencana alam.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...