Penelitian ini mengkaji Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD dalam Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung secara Terbuka dan Tertutup yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung dengan memberikan Solusi akibat hukum dari perbandingan terhadap Peraturannya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan perbandingan hukum tentang Peraturannya dalam hal pemilihan secara Terbuka (Perwakilan) dan secara Tertutup (Satu Orang Satu Suara) didalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021 dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, sisa masa jabatan 28 bulan. Menjelaskan akibat hukum dan Solusi dari konflik norma antara Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi menggunakan teori hierarki norma hukum (stufentheorie Hans Kelsen) yang dikelompokan dalam tata susunan norma hukum (Hans Nawiasky), Asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD 1945, Ketetapan MPR, UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Copyrights © 2025