Sektor perizinan merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan modern untuk menjamin ketertiban, keadilan, serta perlindungan kepentingan publik. Dalam perspektif hukum Islam, perizinan tidak hanya dipandang sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai instrumen syar‘i untuk menjaga kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perizinan dalam sektor publik berdasarkan hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer serta regulasi modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa perizinan dalam Islam memiliki dasar legitimasi kuat selama bertujuan mencegah kemudaratan, menjamin keadilan, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan demikian, penerapan perizinan yang transparan, adil, dan akuntabel merupakan manifestasi dari nilai-nilai hukum Islam dalam konteks negara modern.
Copyrights © 2026