Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia menuntut adanya standar akuntansi yang komprehensif dan relevan, khususnya untuk akad ijarah yang banyak digunakan dalam pembiayaan Syariah. PSAK 107, yang mulai berlaku pada tahun 2020, menerapkan pendekatan hak menggunakan yang selaras dengan PSAK 73, dan membedakan antara ijarah operasional dan ijarah pembiayaan, termasuk ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang perbedaan dalam perlakuan akuntansi kedua jenis ijarah tersebut, yaitu Mujir (lessor) dan Mustajir (lessee), dan untuk memberikan contoh jurnal perbandingan berdasarkan PSAK 107. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang melibatkan penelitian kepustakaan dengan meninjau literatur akuntansi syariah, PSAK 107, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara Mustajir hanya mengakui beban sewa dalam Ijarah Operasional, aset tetap berada pada neraca Mujir. Sebaliknya, Mustajir harus mengakui aset pada IMBT.Hak Guna dan Kewajiban Sewa, sedangkan Mujir mencatat Piutang Pembiayaan sebagai aset pengganti. Struktur neraca, pengakuan pendapatan, dan rasio keuangan kedua belah pihak sangat dipengaruhi oleh perbedaan perlakuan ini. Studi ini memberikan pemahaman konseptual dan praktis tentang akuntansi ijarah menurut PSAK 107, sehingga bermanfaat praktisi keuangan Syariah.
Copyrights © 2025