Perkembangan sistem pembayaran digital telah menjadikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen transaksi yang luas digunakan di Indonesia. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan QRIS juga menimbulkan risiko hukum baru, khususnya penipuan dan pemalsuan kode QR yang merugikan konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan QRIS berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemalsuan QRIS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan pemalsuan. Dalam perspektif hukum syariah, penyalahgunaan QRIS merupakan perbuatan yang melanggar prinsip muamalah, seperti larangan gharar, tadlis, dan pengambilan harta secara batil, sehingga mewajibkan penggantian kerugian (dhaman) dan memungkinkan penerapan sanksi ta’zir. Penyedia layanan QRIS memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan transaksi sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 dan prinsip hifz al-mal. Konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum dan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta nilai keadilan dan maslahah dalam syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam pengawasan, penegakan, dan edukasi. Integrasi hukum positif dan hukum syariah menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem transaksi digital yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2025