Penelitian ini menganalisis implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam sistem pembayaran keuangan Islam pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tambak Timur, Pulau Bawean, dari perspektif ekonomi syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kesenjangan tingkat adopsi QRIS di Bawean yang hanya mencapai 38%, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 92%, serta berbagai tantangan implementasi di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Sumber data diperoleh dari artikel jurnal terakreditasi periode 2021–2025, laporan resmi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, serta dokumen kebijakan terkait. Pemilihan sumber data dilakukan melalui teknik purposive sampling dan snowball sampling yang bersumber dari basis data Google Scholar, Scopus, dan portal resmi institusi terkait. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis dan thematic analysis dengan tahapan reduksi data, open coding, axial coding, dan selective coding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memiliki potensi besar dalam mendorong inklusi keuangan syariah pada UMKM. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi digital, di mana 65% pelaku UMKM khawatir terhadap aspek keamanan transaksi, keterbatasan infrastruktur internet, serta kurangnya pemahaman terkait kepatuhan syariah, dengan 72% responden menyatakan kekhawatiran terhadap unsur gharar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa QRIS secara konseptual selaras dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al-mal, hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, dan hifz al-nasl. Oleh karena itu, implementasi QRIS memerlukan kolaborasi multipihak untuk mengatasi hambatan literasi, infrastruktur, dan kepatuhan syariah guna mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan
Copyrights © 2026