Hukum waris Islam, atau yang dikenal sebagai Mawaris, merupakan salah satu bidang fiqh yang paling rinci dan fundamental dalam syariat, menjamin distribusi kekayaan secara adil setelah kematian seseorang. Namun, implementasinya seringkali menghadapi kendala signifikan dalam konteks sosial dan hukum modern, terutama ketika berhadapan dengan kompleksitas keluarga kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mendalam mengenai pandangan empat mazhab fiqh utama Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali mengenai tiga pilar utama warisan: klasifikasi ahli waris (furudul muqaddarah), penyebab warisan (asbabul irth), dan hambatan warisan (mawani’ul irth). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui tinjauan literatur (library research), mengandalkan sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, Hadis, teks-teks fiqh klasik (kutubut turats), dan literatur hukum Islam modern. Fokus utama perbandingan adalah menyelaraskan pandangan mazhab-mazhab tersebut dengan aturan yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, yang berfungsi sebagai acuan hukum positif di negara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan signifikan di antara mazhab-mazhab, terutama terkait hak-hak dzawil arham (kerabat jauh), hukum waris Islam menunjukkan tingkat fleksibilitas adaptif. Fleksibilitas ini terwujud dalam konsep ahli waris pengganti yang diakomodasi dalam KHI, sebuah mekanisme yang mencoba menjembatani gap antara fiqh klasik dan praktik hukum Indonesia. Kajian ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan prinsip-prinsip fiqh klasik dengan kebutuhan hukum praktis di Indonesia guna mengatasi masalah keluarga kontemporer yang spesifik, seperti status hukum anak angkat dan implikasi warisan dalam konteks pernikahan antaragama. Upaya harmonisasi ini penting untuk menjaga keadilan distributif warisan dalam masyarakat Muslim modern.
Copyrights © 2026