Praktik politik uang merupakan salah satu tantangan paling serius dalam penyelenggaraan pemilu demokratis di Indonesia karena berpotensi merusak integritas elektoral, mendistorsi rasionalitas pemilih, serta mengikis prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan politik. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi hasil pemilu secara langsung, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kualitas demokrasi dengan membentuk relasi transaksional antara elite politik dan masyarakat, terutama pada kelompok sosial yang memiliki kerentanan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye, khususnya praktik politik uang selama tahapan kampanye pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian perpustakaan (library research), yang menganalisis peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dokumen kelembagaan Bawaslu, serta literatur akademik yang relevan dengan isu demokrasi elektoral dan pengawasan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan melalui strategi preemtif, preventif, dan represif, praktik politik uang masih sulit diberantas secara efektif. Hambatan utama meliputi keterbatasan alat bukti, lemahnya perlindungan saksi, celah normatif dalam pengaturan subjek hukum, serta modus operandi pelanggaran yang semakin terselubung. Oleh karena itu, optimalisasi peran Bawaslu memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, serta harmonisasi regulasi guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Copyrights © 2026