Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep fundamental dalam pengelolaan perusahaan yang bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta keadilan dalam setiap proses bisnis. Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif dan dinamis, penerapan GCG menjadi fondasi utama dalam membangun siklus usaha yang berlandaskan moralitas, nilai etika, serta orientasi keberlanjutan jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak penerapan prinsip-prinsip GCG terhadap tingkat kepercayaan dan kepuasan para pemangku kepentingan perusahaan. Pemangku kepentingan yang dimaksud tidak hanya mencakup investor, tetapi juga karyawan, konsumen, mitra bisnis, komunitas sekitar, serta instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan analisis empiris terhadap penerapan GCG sebagai dasar operasional PT. Empat Sekawan dalam menjalin kemitraan dengan Toko Bagus. Data diperoleh melalui kajian dokumen perusahaan, referensi ilmiah, serta pengamatan terhadap praktik tata kelola yang dijalankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat hubungan kemitraan, serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal. Penerapan GCG yang baik juga berkontribusi dalam menciptakan stabilitas operasional dan citra perusahaan yang positif. Sebaliknya, ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti menurunnya kepercayaan stakeholder, kerugian finansial, hingga ancaman kebangkrutan. Oleh karena itu, integrasi GCG ke dalam strategi perusahaan merupakan langkah strategis yang krusial untuk menjaga reputasi, meningkatkan daya saing, dan memastikan keberlangsungan bisnis di masa depan.
Copyrights © 2026