Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi dan tantangan penggunaan crowdfunding, khususnya securities crowdfunding (SCF) dan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), sebagai alternatif sumber pendanaan bagi startup fintech yang berfokus pada pemberdayaan UMKM di Sulawesi Selatan. Akses pembiayaan yang terbatas menjadi kendala bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dimana lebih dari 888 ribu pelaku UMKM di wilayah ini belum tersentuh layanan kredit perbankan. Startup fintech lokal berpotensi menjembatani kesenjangan ini, namun sering kali menghadapi tantangan permodalan untuk mengembangkan skema pembiayaan digital yang inklusif. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur kualitatif dengan menganalisis data sekunder dari laporan OJK, media lokal, regulasi terbaru, serta inisiatif dari platform fintech seperti Amartha dan Modalku yang telah beroperasi di Sulawesi Selatan. Selain itu, digunakan juga analisis tematik terhadap wacana publik dan opini pelaku industri diperoleh dari berbagai sumber daring seperti forum komunitas finansial. Hasil penelitian menunjukkan crowdfunding dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan akses permodalan UMKM, terutama melalui pendekatan berbasis teknologi yang cepat dan efisien. Keunggulan dari SCF dan P2P Lending meliputi proses pendanaan yang lebih fleksibel, potensi kolaborasi antara fintech dan perbankan daerah, serta kemampuan menjangkau segmen usaha mikro yang tidak dilayani bank konvensional. Namun, implementasi crowdfunding di Sulawesi Selatan menghadapi sejumlah kendala seperti rendahnya literasi keuangan digital, ketidakpastian regulasi di tingkat lokal, rendahnya penetrasi infrastruktur digital di daerah pedesaan, serta minimnya pemahaman terhadap risiko investasi oleh UMKM maupun investor ritel. Hasilnya menunjukkan crowdfunding memberi jalur inklusif bagi pelaku fintech-UMKM, namun efektivitasnya bergantung pada edukasi keuangan, dukungan regulator, dan adopsi model lokal.
Copyrights © 2026