JURNAL PROPERTY RIGHTS
Vol 3 No 2 (2016): Oktober

TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA DI BANK RAKYAT INDONESIA

ana sinta, anna sinta (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2017

Abstract

Kata Kunci : Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit UsahaSektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan nasional di bidang ekonomi. Jadi dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan sistem pembangunan bagi semua sektor perekonomian. Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Pemberian kredit kepada debitur tidak selalu berjalan dengan lancar dalam hal ini,. Berbagai macam bentuk dan alasan mengapa kredit usaha yang telah diterima oleh debitur macet. Salah satu contoh bentuk yang dilakukan penerima kredit adalah tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang sampai tanggal jatuh tempo, tidak membayar angsuran hingga melebihi tanggal jatuh tempo, dan lain sebagainya. Berdasarkan alasan tersebut penerima kredit kemudian tidak melakukan pembayaran kredit. Adanya hal yang demikian ini maka dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji akibat tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Sekalipun bank dalam memberikan kredit tidak pernah menginginkan bahwa kredit yang diberikan akan menjadi kredit yang bermasalah, dan untuk keperluan itu pihak bank akan melakukan segala upaya preventif yang mungkin dilakukan untuk mencegah agar kredit tidak bermasalah, namun tidak mustahil akhirnya kredit tetap juga bermasalah, bahkan keadaan kredit itu bukan saja tidak lancar atau diragukan melainkan akhirnya menjadi macet. Tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan ketika terjadi hubungan kontraktual antara kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.

Copyrights © 2016