JURNAL PROPERTY RIGHTS
Vol 3 No 2 (2016): Oktober

TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Konderadus, Kongeradus kongeradus (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2017

Abstract

Pedofilia adalah salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.Pelaku pedofilia adalah manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak-anak ini adalah penurunan kualitas kesehatan dan perkembangan mental anak yang dapat mengancam masa depan anak dan generasi bangsa. Permasalahan yang diteliti adalah pengaturan tindak pidana pedofilia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sanksi terhadap pelaku tindak pidana  pedofilia, dan faktor penyebab tindak pidana pedofilia serta cara penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normativ yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan.Jadi penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk sementara pengaturan tentang tindak pidana pedofilia tetap merujuk pada  beberapa Pasal didalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia terdapat dalam KUHP pasal 289 sampai pasal 296 dan Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pedofilia adalah karena tekanan ekonomi, balas dendam, serta rasa ingin tahu yang tinggi sedangkan cara menanggulanginya adalah dukungan dari orang tua, masyarakat,dan peran  aparat penegak hukum baik penyidik (polisi), maupun kejaksaan selaku penuntut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA), Penuntut Umum, Lembaga independen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan uraian terdahulu maka peneliti mempunyai kesimpulan bahwa sampai saat ini tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum pidana Indonesia, selama ini undang-undang yang sering berlaku untuk mengadili tindak pidana pedofilia adalah dengan menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.

Copyrights © 2016