Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pedofilia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?; (2) Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan telaah atau pengkajian terhadap fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan aspek hukumnya. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap.Hal ini sepenuhnya dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diungkapkan dalam penelitian ini. Bahwa tindak pidana Pedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti pedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Pedofilia dapat dikenai Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82.
Copyrights © 2016