Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap pembangunan nasional, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Di Indonesia, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi hukum dan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi belum optimalnya upaya penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya konsistensi politik hukum, disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi, serta rendahnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas pemberantasan korupsi. Selain itu, intervensi politik dan budaya hukum masyarakat yang belum mendukung penegakan hukum yang berkeadilan turut memperburuk kondisi tersebut. Berdasarkan pemikiran Dr. Firman Adi Candra, politik hukum harus ditempatkan sebagai instrumen strategis negara yang tidak hanya berorientasi pada pembentukan regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan hukum yang menjunjung keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan politik hukum nasional melalui konsistensi kebijakan, reformasi kelembagaan penegak hukum, serta peningkatan integritas dan etika profesi hukum secara berkelanjutan guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026