Pajak daerah merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun, optimalisasi penerimaan pajak daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satunya berupa piutang pajak daerah yang belum tertagih secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam optimalisasi penagihan piutang pajak daerah di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta lapangan. Data diperoleh melalui data empiris yang dianalisis menggunakan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran JPN dalam penagihan piutang pajak daerah telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, terutama melalui pendampingan hukum hukum dan tindakan nonlitigasi seperti pemanggilan, mediasi, dan klarifikasi lapangan. Kehadiran JPN terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara persuasif. Namun demikian, fungsi represif melalui jalur litigasi belum diterapkan secara optimal sehingga efek jera belum terbentuk secara kuat. Kendala utama meliputi rendahnya kesadaran hukum wajib pajak, keterbatasan sumber daya, disharmonisasi data, serta belum maksimalnya komitmen pemerintah daerah dalam menempuh langkah hukum tegas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarinstansi dan konsistensi penerapan sanksi hukum untuk meningkatkan efektivitas penagihan piutang pajak daerah.
Copyrights © 2026