Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur administrasi pidana, perdata dan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B melalui hasil observasi mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Buton dalam program kuliah kerja lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan teknik observasi di ruang administrasi masing-masing. Hasil penelitian memperjelas bahwa ketiga bidang mengikuti rules yang sama,yaitu penerimaan berkas, verifikasi, pencatatan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), tindak lanjut, dan pengarsipan, yang dalam prakteknya juga didukung oleh pemanfaatan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu. Administrasi pidana lebih menekankan pada ketepatan waktu serta pelimpahan berkas dari kejaksaan yang terintegrasi secara elektronik, sementara administrasi perdata lebih fokus pada kelengkapan berkas yang sebagian prosesnya nya dilakukan melalui e-Court. Selain itu, smart majelis turut mendukung efektivitas koordinasi dan pengelolaan perkara oleh majelis hakim. Secara umum, prosedur pada masing-masing telah berjalan secara efektif seiring dengan penerapan digitalisasi administrasi peradilan.
Copyrights © 2025