Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan fenomena deepfake sebagai salah satu inovasi digital yang paling disruptif dalam komunikasi politik. Deepfake, yakni manipulasi audio-visual berbasis algoritma deep learning dan Generative Adversarial Networks (GANs), memiliki kemampuan menghasilkan konten yang sangat realistis sehingga sulit dibedakan dari materi asli. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena deepfake dalam komunikasi politik Indonesia, menguraikan tantangan etika yang ditimbulkannya, serta mengevaluasi aspek hukum yang mengatur penggunaannya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan analisis wacana, penelitian ini memadukan studi literatur, analisis regulasi, dan penelaahan kasus nasional maupun global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake berpotensi mengganggu integritas pemilu, memperkuat disinformasi, memanipulasi perilaku pemilih, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi politik dan media. Dari sisi etika, deepfake melanggar prinsip kejujuran, transparansi, dan integritas politik, sehingga mengancam kualitas diskursus publik. Analisis hukum memperlihatkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait deepfake; penegakan hukum masih bertumpu pada pasal-pasal umum dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga menimbulkan celah hukum dan ketidakpastian normatif. Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Indonesia tertinggal dalam pengaturan khusus deepfake, baik dalam konteks pemilu maupun perlindungan data. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi, mekanisme verifikasi konten digital, dan penguatan literasi digital publik guna mencegah penyalahgunaan deepfake di ruang politik Indonesia.
Copyrights © 2025