Eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berdampak multidimensi, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum, salah satunya melalui rehabilitasi bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan serta efektivitas rehabilitasi bagi korban perempuan dan anak dalam eksploitasi seksual di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta lembaga rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi telah dilaksanakan melalui rehabilitasi kesehatan, sosial, dan reintegrasi sosial, namun pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sarana, koordinasi antarinstansi, serta faktor gaya hidup dan lingkungan sosial korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi daerah, peningkatan sinergi antarinstansi, serta pendekatan rehabilitasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Kata kunci: Rehabilitasi, Perempuan dan Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2026