Tulisan ini menganalisis secara yuridis peran dan fungsi PT Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai Badan Pengelola Investasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan telaah dokumen hukum primer dan sekunder. Hasil kajian mengungkap perubahan paradigma pengelolaan aset negara dari model birokratis menuju tata kelola profesional yang berprinsip Good Corporate Governance. Meskipun Danantara memiliki legitimasi dan posisi strategis langsung di bawah Presiden, tantangan utama meliputi transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan lembaga. Studi merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan independen dan peningkatan partisipasi publik. Selain aspek hukum, analisis juga menekankan pentingnya integrasi nilai sosial-budaya dan ekonomi kerakyatan dalam kebijakan investasi untuk mendorong pertumbuhan inklusif dan pemerataan kesejahteraan. Kesimpulannya, optimalisasi Danantara sebagai pilar pembangunan nasional berdaulat, adil, dan akuntabel sangat penting, namun membutuhkan reformasi tata kelola berkelanjutan agar terhindar dari dominasi politik dan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Copyrights © 2025