Jurnal ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami pelecehan daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi regulasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seputar pengaturan cyberbullying, serta menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban cyberbullying di Indonesia dari perspektif hukum positif. Penelitian ini menjelajahi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier serta menerapkan pendekatan deskriptif-analitis dalam kerangka hukum normatif. Temuan penelitian menunjukka bahwa meskipun definisi tentang cyberbullying belum jelas tercantum dalam UU ITE, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, ancaman, dan penyebaran kebencian. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan bagi anak yang menjadi korban cyberbullying.
Copyrights © 2025