Praktik poligami yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan persoalan hukum serius, terutama terkait status keperdataan anak. Pengajuan permohonan itsbat nikah kerap dijadikan sarana untuk memperoleh pengakuan negara, namun tidak selalu dapat diterima. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan untuk membahas dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 638/Pdt.G/2020/PA.Gsg, serta dampak terhadap status hukum anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, dan hakim berpedoman kepada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan permohonan itsbat nikah poligami sirri tidak dapat diterima. Keputusan tersebut berdampak pada status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut karena ketiadaan legalitas formal atas hubungan perkawinan orang tuanya. Meski demikian, perlindungan terhadap anak tetap dimungkinkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menjamin hubungan perdata antara anak dan ayah biologis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memberikan dasar administratif untuk pencatatan identitas anak melalui mekanisme pengakuan ayah. Dengan demikian, status hukum anak tetap dapat dilindungi melalui sinergi ketentuan konstitusional dan administratif.
Copyrights © 2025