Penelitian ini membahas perbedaan penerapan kebijakan anti-dumping antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai sesama anggota World Trade Organization (WTO), menggunakan studi kasus DS480. Dumping merupakan praktik penjualan barang ekspor dengan harga lebih rendah dari nilai normal di pasar domestik, yang berpotensi menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri negara pengimpor. Indonesia menggugat Uni Eropa ke WTO atas kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biodiesel, dengan tuduhan bahwa Uni Eropa melanggar ketentuan Anti-Dumping Agreement (ADA), khususnya dalam metodologi penentuan nilai normal, penggunaan data biaya produksi, dan analisis kerugian. Melalui analisis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa WTO melalui Dispute Settlement Body (DSB) sebagai penjaga peraturan (Guardian of the Rules) dan penegak kepastian hukum dalam sistem perdagangan global berperan penting dalam menegakkan peraturan dan menyelesaikan sengketa secara adil dan berdasarkan hukum.
Copyrights © 2025