Potensi zakat nasional di Indonesia sangat besar, dengan estimasi mencapai Rp 327,6 triliun per tahun. Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari angka tersebut. Kesenjangan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, literasi zakat yang masih minim, dan penggunaan sistem manual dalam pengelolaan zakat. Untuk menjawab tantangan ini, digitalisasi menjadi solusi strategis yang semakin diterapkan oleh lembaga zakat seperti BAZNAS dan Rumah Zakat. Inovasi digital seperti aplikasi mobile, sistem pembayaran elektronik, dashboard transparansi, serta eksplorasi teknologi blockchain dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi pustaka dan studi kasus untuk menyoroti bagaimana integrasi teknologi dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia dan memperbesar dampak sosial-ekonominya. Fokus artikel ini diarahkan pada konteks daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang memiliki potensi zakat besar namun masih menghadapi tantangan dalam hal digitalisasi dan literasi zakat di tingkat masyarakat.
Copyrights © 2025