Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena tersebut dari sudut pandang moralitas dan legalitas berdasarkan teori Emile Durkheim. Menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden (73,9%) mendukung keputusan childfree, dengan alasan utama kondisi ekonomi (73,9%), pengembangan karier, dan kesiapan mental. Dari sisi hukum, pilihan ini tidak melanggar aturan dan termasuk hak asasi manusia. Secara moral, fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai dari solidaritas mekanik (tradisional) menuju solidaritas organik (modern). Kesimpulannya, fenomena childfree menggambarkan perubahan sosial di mana kebebasan individu semakin dihargai, meskipun masih terjadi tarik-menarik antara nilai moral tradisional dan pandangan hidup modern.
Copyrights © 2025