Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penerapan hukum internasional terhadap praktik cyberwarfare serta meninjau kesiapan regulasi nasional Indonesia dalam menghadapi ancaman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai literatur, instrumen hukum internasional, dan kebijakan nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional belum memiliki instrumen khusus yang mengatur perang siber secara komprehensif. Prinsip-prinsip umum seperti kedaulatan negara, tanggung jawab negara, dan larangan penggunaan kekuatan masih dijadikan dasar interpretasi dalam menilai legalitas tindakan cyberwarfare. Di Indonesia, kerangka hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peran BSSN menunjukkan upaya mitigasi terhadap ancaman siber, namun belum mencakup aspek pertahanan digital secara menyeluruh. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional, serta pembentukan norma global baru yang mampu menjawab tantangan perang siber di era digital.
Copyrights © 2025