Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mendorong meningkatnya transaksi jual beli melalui e-commerce yang menawarkan kemudahan, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait kejelasan akad, kepastian hukum, dan risiko transaksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Al-Qur’an, Hadis, regulasi nasional, serta Fatwa DSN-MUI No. 146 Tahun 2021 untuk menilai keabsahan transaksi elektronik menurut hukum Islam. Kajian difokuskan pada pemenuhan rukun dan syarat jual beli, transparansi informasi, perlindungan konsumen, serta kesesuaian mekanisme pembayaran dan pengiriman dengan prinsip syariah. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan literatur dan rekomendasi penguatan regulasi transaksi digital berbasis syariah.
Copyrights © 2025