Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki potensi ekonomi dan tantangan dalam implementasi program wakaf tunai calon pengantin di Kota Surakarta, dengan menggunakan pendekatan studi lapangan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 20 pasangan calon pengantin, observasi, dan dokumentasi dari institusi kunci seperti Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai (LKS PWU), dengan fokus pada periode 2024-2025. Analisis dilakukan menggunakan teori efektifitas hukum Soerjono Soekanto, yang mengidentifikasi lima faktor: kerangka hukum, penegakan hukum, masyarakat, fasilitas, dan budaya. Temuan utama menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan, dengan 90% pasangan calon pengantin bersedia berpartisipasi setelah mendapatkan pendidikan, berpotensi menghasilkan Rp.300.000.000,- per tahun jika masing-masing menyumbang Rp. 100.000,- yang akan memberikan imbal hasil syariah sebesar 6% per tahun, menghasilkan Rp.18.000.000,- per tahun. Namun, tantangan mencakup tingkat literasi yang rendah (60% tidak mengetahui konsep wakaf tunai). Kesimpulan menunjukkan bahwa program ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan sosial, dalam perspektif maslahah mursalah mengandung kemaslahatan yang sangat besar bagi umat, sehingga perlu adanya peraturan yang mewajibkan calon pengantin berwakaf tunai sebelum pernikahan. Kesuksesannya sangat bergantung pada peningkatan kerangka hukum, koordinasi institusional, kampanye kesadaran publik, infrastruktur , dan adaptasi budaya. Penelitian ini berkontribusi secara akademis dengan menerapkan kerangka Soerjono Soekanto dan secara praktis dengan merekomendasikan strategi untuk mengintegrasikan wakaf tunai ke dalam filantropi Islam modern, khususnya di Kota Surakarta, untuk mendorong perkembangan ekonomi dan sosial.
Copyrights © 2025