Perluasan pesat ekonomi digital Indonesia meningkatkan jumlah data pribadi yang diproses oleh perusahaan teknologi dan menimbulkan kekhawatiran signifikan terhadap hak privasi serta akuntabilitas korporasi. Penelitian ini menelaah sejauh mana pelaku bisnis digital memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia dalam melindungi data pribadi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia, penelitian ini mengevaluasi apakah praktik korporasi saat ini selaras dengan prinsip legalitas, transparansi, kebutuhan, dan proporsionalitas. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya kesenjangan kepatuhan, termasuk mekanisme persetujuan yang tidak memadai, pengaturan berbagi data yang tidak transparan, pengamanan siber yang lemah, serta pengawasan internal perusahaan yang terbatas. Kekurangan tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan data, pengawasan berlebihan, dan profiling yang diskriminatif, sehingga menunjukkan bahwa banyak perusahaan teknologi belum mengintegrasikan human rights due diligence atau uji tuntas hak asasi manusia dalam tata kelola operasional mereka. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penegakan regulasi yang lebih kuat, kewajiban penilaian dampak hak asasi manusia, serta mekanisme akuntabilitas yang komprehensif guna memastikan bahwa aktivitas bisnis digital menghormati dan melindungi hak privasi sebagai hak asasi yang fundamental.
Copyrights © 2025