Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pencabutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan meninjau kesesuaian antara teori normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan praktik implementatif yang terjadi di lapangan. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kepastian hukum, kejelasan tujuan, dan kesesuaian antara jenis serta hierarki, diterapkan dalam proses pencabutan suatu regulasi. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara teoretis, prosedur pencabutan telah diatur secara sistematis melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan antara norma dan pelaksanaannya, seperti tumpang tindih regulasi, keterlambatan pencabutan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme harmonisasi dan evaluasi regulasi agar proses pencabutan dapat berjalan lebih efektif dan menjamin kepastian hukum dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2023