Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, makna, dan relevansi antara seserahan dan mahar dalam pernikahan perspektif hukum Islam serta teori sosial. Fokus variabel penelitian meliputi nilai hukum syar’i dan nilai sosial budaya. Kesenjangan penelitian muncul dari perbedaan antara konsep mahar sebagai kewajiban syariat dengan praktik seserahan yang sering dipandang sebagai syarat sah pernikahan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui literatur klasik dan modern, dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan menggunakan teori fungsionalisme struktural Émile Durkheim dan teori tindakan sosial Max Weber. Hasil penelitian menunjukkan: (1) mahar merupakan kewajiban hukum dan simbol penghormatan terhadap perempuan; (2) seserahan termasuk ‘urf shahih yang dibenarkan secara sosial selama tidak bertentangan dengan syariat; dan (3) integrasi antara nilai sosial dan hukum Islam membentuk keseimbangan antara budaya dan ketentuan agama. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya khazanah kajian hukum keluarga Islam, khususnya dalam memahami relasi antara budaya lokal dan prinsip syariat dalam pernikahan masyarakat Muslim Indonesia.
Copyrights © 2025