Klausul non-refundable dalam perjanjian jual beli merupakan ketentuan yang menyatakan bahwa sejumlah pembayaran awal seperti uang muka, tanda jadi, atau booking fee tidak dapat dikembalikan meskipun transaksi dibatalkan. Klausul ini kian banyak digunakan dalam transaksi properti, kendaraan, maupun barang bernilai tinggi, namun sekaligus menimbulkan persoalan serius terkait keabsahannya menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif sah atau tidaknya klausul non-refundable ditinjau dari KUHPerdata, doktrin hukum kontrak, yurisprudensi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non-refundable pada prinsipnya dapat dimasukkan dalam perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak, namun keberlakuannya tidak bersifat mutlak. Klausul tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak melanggar asas itikad baik, asas keseimbangan, asas proporsionalitas, serta tidak menempatkan salah satu pihak dalam posisi yang sangat merugikan. Selain itu, apabila klausul non-refundable dicantumkan dalam perjanjian baku oleh pelaku usaha tanpa memberikan ruang negosiasi kepada konsumen, klausul tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan klausul non-refundable bersifat kasuistis dan harus dinilai berdasarkan keseimbangan kontraktual, kejelasan informasi, proporsionalitas jumlah uang yang tidak dikembalikan, serta ada tidaknya unsur wanprestasi dari masing-masing pihak.
Copyrights © 2025