Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menimbulkan perdebatan luas di ruang publik, khususnya terkait implikasinya terhadap supremasi sipil, demokrasi, dan legitimasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengaturan baru dalam UU TNI terhadap stabilitas negara dan legitimasi bangsa dalam perspektif negara hukum demokratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta dilengkapi dengan analisis kritis terhadap dinamika hubungan sipil-militer pascareformasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan peran TNI, khususnya dalam ruang non-militer dan jabatan sipil, berpotensi mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis. Meskipun penguatan peran TNI dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional, implementasi yang tidak disertai dengan mekanisme pengawasan sipil yang efektif berisiko melemahkan legitimasi negara di mata publik. Selain itu, lemahnya partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi UU TNI turut memperbesar resistensi sosial dan polarisasi politik, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa stabilitas negara dan legitimasi bangsa hanya dapat terwujud apabila penguatan peran TNI tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, profesionalisme militer, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan turunan yang jelas, penguatan mekanisme pengawasan sipil, serta evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi UU TNI guna memastikan keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2026